J I M

Minggu, 26 Oktober 2025

Fatal ! Tragedi Kecelakaan Maut di perusahaan tambang Batu Bara PT. RMKO. Akankah Diusut Tuntas?.


Sumsel, || Jendela Informasi Masyarakat 
Bagi perusahaan di Indonesia, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama perusahaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Aturan ini menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengurus tempat kerja karyawan harus mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjamin keselamatan pekerja. 

Pihak Perusahaan harus Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang kewajiban perusaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun sepertinya hal itu disinyalir tidak diterapkan di Perusahaan tambang batu bara PT Royaltama Mulya Kontraktorindo Tbk (RMKO) bersama perusahaan transportirnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim - Sumatera Selatan.

Terbukti diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMKO, tepatnya di Kilometer 27 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (25/10/ 2025). 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut telah menyebabkan seorang karyawan di bagian Foreman Hauling ( Mandor pengangkutan ) PT RMKO meninggal dunia ditempat kejadian.

Di berbagai platform media sosial

dan grup-grup WhatsApp, kejadian ini pun viral sehingga mengundang respon masyarakat, terutama di Kabupaten Muara Enim dari berbagai elemen.

Padahal sebelumnya PT RMKO / RMKE pernah turut berpartisipasi menyemarakkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) di area kerja Sumatera Selatan dengan mengusung tema yang sama yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. 

PT RMKO / RMKE pernah berbangga dalam mempertahankan capaian zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR).

Selain itu, berbagai pelatihan K3 juga diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh karyawan perusahaan ini dalam menangani kondisi darurat seperti pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan cerdas cermat dengan tema Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH).

Anak usaha PT RMKO/RMKE seperti PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), juga dilibatkan mempromosikan kegiatan BK3N 2023 ke masyarakat di sekitar area kerja melalui kegiatan “Goes to School“.

Artinya, apa yang telah dilaksanakan RMKO / RMKE terkait K3, disinyalir hanyalah serimonial belaka, penerapannya dilapangan tidaklah terlalu serius.

Fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).

Selain sanksi ini, perusahaan juga wajib membayar hak-hak pekerja yang meninggal, seperti santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diantaranya sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 310 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi. Pidana penjara bisa mencapai enam tahun.

Kelalaian yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.

Juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar perlindungan bagi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja dan menetapkan standar keselamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019: Mengatur perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015: Mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Pidana korporasi, dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbukti menjadi penyebab kematian. 

Untuk diketahui, sebelumnya, belum lama ini Perusahaan Tambang betu bara PT RMKO / RMKE Gunung Megang Kabupaten Muara Enim juga terjadi gejolak dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Bahkan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam meminta agar operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup. 

Pasalnya disinyalir PT TBBE / PT RMK group sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum tidak ada izin Crossing, sementara mobilisasi angkutan batu bara dari perusahaan dimaksud terus berjalan.

Tokoh masyarakat dan juga mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam Makmur. mengungkapkan dari beroperasinya mobilisasi angkutan batu bata dari RMKO / RMKE bersama transporter nya berdampak negatif pada perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet masyarakat, Senin, 13 Oktober 2025

Masyarakat setempat pun sudah berupaya melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin amdal dan crossing keluar. Namun kenyataannya mobilisasi angkutan batu bara dari tambang batu bara RMKO / RMKE terus berjalan.

Tidak sampai disitu, bahkan Makmur pun telah melaporkan permasalahan limbah disposal perusahaan yang dianggap sudah mencemari usaha perkebunan warga ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

Sabtu, 25 Oktober 2025

Lapangan Tanah Datar Gempa, Nuryadi Buka Turnamen Mini Soccer Kades I Cup.

TAPUNG HULU, || Jendela Informasi Masyarakat 
Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, secara resmi membuka Open Turnamen Mini Soccer Kades Cup I Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Tanah Datar, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. (25/10/25).

Turnamen perdana yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Tanah Datar ini diikuti oleh 56 tim dari berbagai desa di wilayah Tapung Hulu dan sekitarnya. Acara pembukaan berlangsung meriah dengan antusias masyarakat yang memadati lapangan sejak pagi.

Dalam sambutannya, Camat Tapung Hulu Nuryadi, SE menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Desa Tanah Datar dan seluruh panitia yang telah memprakarsai kegiatan positif ini.

“Kegiatan seperti ini bukan sekadar ajang olahraga, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga dan meningkatkan semangat sportivitas di tengah masyarakat. Saya berharap turnamen ini berjalan lancar, menjunjung tinggi fair play, dan menjadi agenda rutin setiap tahunnya,” ujar Nuryadi dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanah Datar, Pardi, selaku penyelenggara, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak, baik pemerintah kecamatan, panitia, maupun masyarakat.

“Turnamen ini kami gelar untuk menumbuhkan semangat olahraga dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Semoga kegiatan ini bisa menjadi wadah bagi generasi muda dalam menyalurkan bakat dan hobi mereka secara positif,” tutur Pardi.

Acara pembukaan berlangsung semarak dengan ditandai tendangan perdana oleh Camat Tapung Hulu sebagai simbol dimulainya pertandingan. Suasana penuh semangat, yel-yel suporter menggema di lapangan, menambah semaraknya Kades Cup I Mini Soccer Tahun 2025. (Pajar Saragih).

Jumat, 24 Oktober 2025

Di duga Tanah urug lokasi kandang kuda milik PT Riau Kencana Mandiri (RKM) yang bekerjasama dengan PT HKI tidak berizin.

Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yang merupakan anak perusahaan dari PT Hutama Karya (Persero) (HK) yang bergerak di bidang jasa konstruksi, khususnya pembangunan jalan dan jembatan. HKI dibentuk pada tahun 2015 untuk fokus pada pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan kini juga mengerjakan proyek jalan dan jembatan lainnya di Indonesia. Sehingga awak media mengambil kesimpulan apapun perusahaan yang bekerjasama bersama PT HKI dengan istilah vendor dalam konteks Tanah urug tentunya sudah melalui proses yang ketat.


Jum'at, 17/10/2025 Dari pantauan awak media terdapat dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir diketahui perusahaan yang bekerjasama dengan PT HKI (vendor). Dari informasi perusahaan tersebut atas nama PT Riau Kencana Mandiri (RKM) dan menggunakan lokasi dengan dugaan tidak mengantongi izin. Perusahaan HKI yang merupakan induk perusahaan dan menampung tanah urug dari perusahaan lain agar dapat melakukan tindakan sehingga vendor yang bekerjasama dengan perusahaan HKI murni perusahaan legal dan memenuhi aturan dalam pengambilan tanah urug sebagai dasar kerjasama.

Sesuai dengan aturan Kegiatan tanah urug ilegal termasuk dalam kategori penambangan tanpa izin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain sanksi administratif. 

Awak media meminta kepada pihak Polsek Rumbai Pesisir melalui Kanit dapat melakukan investigasi dilapangan terkait lokasi PT Riau Kencana Mandiri (RKM) yang berada dilokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir pekanbaru. Jika memang terbukti tidak memiliki izin mohon lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pihak HKI sebagai penerima tanah urug untuk aktivitas kegiatan proyeknya seharusnya memperhatikan setiap tanah urug yang diterimanya. Jangan asal terima demi memenuhi keinginan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan pihak PT HKI. Sehingga PT HKI murni mempunyai legalitas yang resmi dan mempunyai vendor kerjasama yang memenuhi standar dalam kerjasama Tanah urug.

Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada masyarakat terdekat area lokasi kandang kuda lembah damai Rumbai Pesisir namun tidak mendapatkan pemilik dan nomor WhatsApp untuk dikonfirmasi. Sehingga saat ini awak media belum mengetahui siapa pemilik perusahaan PT Riau Kencana Mandiri (RKM). Namun pemberitaan dari investigasi dilapangan tetap kami tayangkan sebagai wujud informasi dugaan. Hal ini agar mendapatkan perhatian penuh terhadap PT HKI dalam melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap tanah urug yang diterimanya. (Red)

Kamis, 23 Oktober 2025

Camat Tapung Hulu Guncang Ormas Untuk Satu Komando Bangun Negeri.


Tapung Hulu, || Jendela Informasi Masyarakat 
Tegas, lugas, dan penuh gebrakan! Itulah suasana yang menggelegar saat Nuryadi, SE, Camat Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, memimpin langsung Acara Silaturahmi dan Koordinasi bersama Ormas, OKP, Karang Taruna, Paguyuban, dan Insan Pers se-Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (23/10/2025) di Aula Kantor Camat Tapung Hulu.

Acara perdana ini menjadi momen pemersatu lintas elemen masyarakat, dihadiri oleh Kapolsek Tapung Hulu, Danramil 016/Tapung, serta berbagai organisasi seperti Laskar Melayu Riau, GP Ansor, IPK, Pemuda Batak Bersatu, hingga paguyuban daerah lainnya yang memadati aula penuh semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Nuryadi, SE menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun Tapung Hulu.

“Tapung Hulu memiliki potensi luar biasa. Jika semua elemen bersatu, tidak ada yang mustahil. Mari kita jadikan semangat gotong royong sebagai pondasi kemajuan,” tegasnya dengan suara lantang.

Lebih lanjut, Camat energik ini mengajak seluruh pemuda dan ormas untuk berperan aktif dalam Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober mendatang. Ia menggagas Pagelaran Kebudayaan antar suku, atraksi pencak silat, dan kegiatan positif lainnya sebagai simbol kebangkitan semangat baru Tapung Hulu.

Sementara itu, Sabarudin K, Koordinator Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Kampar, menilai langkah yang diambil Camat Tapung Hulu sebagai langkah berani yang mematahkan stigma negatif terhadap OKP.

“Inilah bentuk nyata perubahan. Selama ini OKP dicap anarkis, tapi dengan forum ini semua bisa bersatu, berkontribusi, dan menunjukkan bahwa pemuda Tapung Hulu siap menjadi pelopor pembangunan,” tegasnya.

Ketua Pers Keadilan Tapung Hulu, Bung Pajar Saragih, turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa media bukan hanya alat informasi, tetapi alat perjuangan moral dan sosial.

“Pers adalah alat. Gunakan pena untuk kemaslahatan umat dan kemajuan Tapung Hulu. Setiap tulisan harus membawa manfaat dan semangat perubahan,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan.

Dukungan juga datang dari Nurmustofa, Ketua PATRI (Perhimpunan Putra Putri Transmigrasi Indonesia) yang menilai kepemimpinan Camat Nuryadi, SE sebagai contoh kepemimpinan yang transparan, terbuka, dan membangun.

“PATRI siap bersinergi bersama pemerintah kecamatan. Kami percaya, dengan transparansi dan semangat gotong royong, Tapung Hulu akan semakin maju,” ujarnya penuh optimisme.

Dalam kesempatan itu, Polsek Tapung Hulu melalui Aipda Mu’as yang mewakili Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Mazri, SH, MH, turut menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada seluruh peserta acara.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, OKP, dan pemuda tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. Jadilah pelopor perdamaian dan contoh keteladanan di lingkungan masing-masing,” ujar Aipda Mu’as tegas.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah kecamatan untuk menciptakan Tapung Hulu yang aman, damai, dan kondusif.

Sebagai penutup, Aipda Mu'as dalam pesannya kepada generasi muda menyampaikan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat.

“Pemuda adalah aset bangsa, bukan ancaman. Kami dari Polsek Tapung Hulu bersama jajaran Danramil siap bersinergi membimbing generasi muda agar menjadi pelopor keamanan dan pembangunan. TNI–Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari kita jaga Tapung Hulu ini sebagai rumah bersama yang damai, produktif, dan bermartabat,” tegas Kapolsek penuh wibawa.

Dalam sesi akhir, Camat Tapung Hulu juga memperkenalkan inovasi digital pelayanan publik “PATENCETAR” (Pelayanan Terpadu Cepat & Transparan) — aplikasi berbasis Android yang memudahkan warga dalam mengurus administrasi secara cepat, mudah, dan transparan.

“Dengan PATENCETAR, pelayanan publik kini ada di genggaman tangan warga. Tidak ribet, tidak berbelit, dan sepenuhnya transparan,” tutup Nuryadi dengan tepuk tangan meriah peserta.

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar.

Padang, || Jendela Informasi Masyarakat 
20 Oktober 2025 Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau
melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6
juta batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri
Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau.

Pemusnahan barang
bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran. 

Barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Phuket,
Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai. 

Rokok ilegal tersebut berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar
Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau dengan muatan 5.120 Karton (@50 slop, @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai. 

Dalam penindakan
tersebut, petugas turut mengamankan seorang tersangka berinisial M.H. bin J.S, selaku nakhoda kapal
Berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor
3/Pen.Pid/2025/PN.Bls tanggal 16 Oktober 2025, pada saat ini pemusanahan dilakukan terhadap 2.560 karton (@50 slop @10 bungkus @20 batang) merek Camclar Original tanpa dilekati pita cukai, dengan total 25.600.000 batang. Sedangkan terhadap 2.560 karton lainnya disisihkan dalam rangka sebagai barang bukti tahap 2 (dua) penyidikan yang akan diserah terimakan ke Kejaksaaan
Tinggi Riau.
Penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 102 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas
miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima
puluh satu miliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam melindungi
masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga
masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya
yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai
community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional Gempur Rokok Ilegal.


Narahubung Media:
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
Bea cukai Riau.

Rabu, 22 Oktober 2025

Skandal kecelakaan siswa akhirnya dapat titik temu setelah pertemuan dengan orangtua penabrakan dan pihak sekolah.


Pekanbaru, || Jendela Informasi Masyarakat 
Kemelut kecelakaan siswa (RF) SDN 55 pekanbaru akhirnya mendapatkan titik temu setelah bertemu bersama orangtua yang menabrak peserta didik. Peristiwa kecelakaan yang terjadi di Rabu sore depan SDN 55 pekanbaru membuat kemelut antara awak media, pihak sekolah. Ini tak lain hanya waktu dan prosesnya membuat situasi dan kondisi tidak kondusif.

Sebagai orangtua korban tentunya ingin mendapatkan yang terbaik terkait kecelakaan anaknya.apalagi kecelakaan terjadi dikepala yang mengakibatkan jahit dikepala. Sehingga orangtua korban kecelakaan berusaha untuk dapat bertemu kedua belah pihak dalam mencari solusi dengan ada penyelesaian secara kekeluargaan ungkap Masrial. Penuh kesabaran dicampur amarah sehingga sempat terjadi komunikasi agak rumit, sehingga publikasi kecelakaan siswa SDN 55 pekanbaru (RF) ditayangkan dibeberapa media.

Selasa pertemuan bermula antara kepala sekolah, walikelas, pengawas sekolah dan orangtua korban serta para awak Media. namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga tepatnya jam 12 siang Rabu 22/10/2025 orangtua yang menabrak siswa menghubungi bapak siswa kecelakaan untuk bersedia hadir dalam mencari solusi dan mendengarkan kronologis kecelakaan.

Situasi yang tidak memungkinkan sehingga pertemuan akan di ulang kembali esok harinya dalam mencari solusi dan mendengarkan kronologis kecelakaan siswa SDN 55 pekanbaru bersama-sama.

Rabu, 23/10/2025 tepatnya di ruang kepala sekolah SDN 55 pekanbaru, atas izin yang maha kuasa (Allah SWT) orangtua siswa kecelakaan, guru walikelas, kepala sekolah, dan orangtua penabrakan serta di hadiri saksi oleh teman-teman pers dalam mencari solusi.

Hasil dari pertemuan, orangtua penabrakan merasa saat itu dia tidak bisa hadir karena ada urusan keluar kota dan ada musibah dikampung, begitu juga dengan kepala sekolah saat kejadian tidak dapat langsung bertemu dan mengambil keputusan karena dalam situasi pelatihan sehingga keadaan tidak kondusif dan terjadilah Miss komunikasion. Dari sinilah persolan dibahas sehingga kesepakatan terkait kecelakaan siswa SDN 55 pekanbaru (RF) mendapatkan solusi yang baik sebagaimana yang diinginkan.

Akhir pertemuan Tedy selaku kepala sekolah mengucapkan permintaan maaf karena situasi yang membuat dia tidak bisa cepat menyelesaikan persolan anak didiknya karena dalam keadaan pelatihan. Tedy juga berharap dengan kejadian ini menjadi suatu pengalaman yang sangat berharga sehingga situasi sekolah yang berada ditempat jalan yang penuh kendaraan lalu-lalang butuh pengawasan yang lebih ekstra dalam pengawasan anak-anak didik disekolah.

Dilanjutkan dengan permintaan maaf dari orangtua siswa kecelakaan (RF) yang mana ada silaf kata atau ucapan secara spontan. Selain itu tak lepas ucapan terimakasih kepada kepala sekolah yang memberikan luang dan tempat dalam mencari solusi kecelakaan anaknya. 

Masrial juga mengungkapkan trimakasih yang sebesar-besarnya kepada rekan Pers yang hadir terutama Ketua Umum AMI Ismail Sarlata yang ikut memberikan solusi dalam pertemuan tersebut. Serta teman-teman pemilik media, detakfakta (Hamadi), Jurnalis merah putih (Rony) kabar monitor (Dedi), dan target operasi, bedah Kasus (Jimy). Semoga ini sebuah pertemuan ikatan Pers dalam memberikan yang terbaik sesama profesi dengan tujuan satu pena. (Tim)

JAGA SINERGITAS: KALAPAS BAGANSIAPIAPI KUNJUNG SILATURAHMI KE KEJARI ROKAN HILIR.


Bagansiapiapi, || Jendela Informasi Masyarakat 
Dalam rangka mempererat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Rabu (22/10).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Dalam kesempatan itu, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini merupakan upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas pembinaan, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa hubungan kerja sama antara Lapas Bagansiapiapi dan Kejari Rokan Hilir terus terjalin dengan baik. Sinergitas ini penting agar tugas dan fungsi masing-masing lembaga dapat berjalan optimal,” ujar Nimrot.

Sementara itu, Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejari untuk terus mendukung terwujudnya kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum di wilayah Rokan Hilir.

“Komunikasi dan koordinasi yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami menyambut baik inisiatif silaturahmi ini,” ungkap Andi.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done